Konstitusional komplain merupakan pengaduan masyarakat terhadap produk hukum yang di buat oleh pemerintah yang dianggap bertentangan denggan hak konstitusional warga. Penelitian ini mencoba untuk meneliti pelaksanaaan konstitusional di Indonesia dan Jerman. Adapun penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan kajian literatur terhadap norma norma hukum yang menjadi objek penelitian. Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Pelaksanaan konstitusional komplain di Indonesia belum terwujud dikarenakan aturan aturan tentang Mahkamah Konstitusi yang tidak mendukungnya, adapun pelaksanaan konstutional komplain di jerman sudah berjalan dengan baik.
kata kunci :
Pengaduan Konstitusional